AkuratMaluku.com – Polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Puskesmas Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menyeret DPRD Maluku dan Dinas Kesehatan setempat dalam perdebatan terbuka soal dugaan honorer “bodong.”
Ismail Marasabessy, anggota Komisi I DPRD Maluku, saat reses di Kecamatan Kairatu menyoroti keberadaan dua tenaga honorer yang disebut baru tujuh bulan bekerja tetapi sudah lolos pemberkasan P3K 2025. Menurutnya, dugaan ini merugikan honorer lama yang sejak 2021 berkali-kali ikut seleksi, namun justru tersingkir dari database.
“Kalau ada yang sengaja memasukkan nama honorer baru, jelas-jelas ini pelanggaran. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata,” tegas Ismail, Senin (15/9/25).
Dua nama yang dipersoalkan adalah Irma Nazaruddin dan Siti Man Ulath. Keduanya dianggap tak memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun. Ismail memastikan DPRD akan meminta klarifikasi resmi dari dinas terkait, sebab praktik seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap rekrutmen P3K.
Namun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, Gariman Kurniawan, menepis tudingan tersebut. Ia menyebut kabar adanya honorer “bodong” yang baru tujuh bulan bekerja lalu lolos pemberkasan tidak benar.
“Kalau ada yang baru tujuh bulan lalu lolos, bawa datanya ke saya, langsung saya coret. Tidak ada kasus seperti itu,” ujarnya.
Gariman menjelaskan, honorer yang masuk pemberkasan adalah mereka yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sejak periode sebelumnya. Nama Irma dan Siti, kata dia, sudah terdata sejak masa jabatan Kadis sebelumnya, Andi Chandra. “Jadi mereka bukan honorer baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, SK tahun 2025 yang keluar pada Januari lalu hanya tindak lanjut dari database lama, bukan penambahan baru. “Database sudah terkunci, tidak mungkin ada orang baru langsung masuk. Jadi tudingan itu menyesatkan,” ucap Gariman.(***)