Menu

Mode Gelap

DAERAH

500 Nelayan Andong Beroperasi Di KKT Tanpa Ijin

badge-check


500 Nelayan Andong Beroperasi Di KKT Tanpa Ijin Perbesar

AkuratMaluku.com – Komisi II DPRD Maluku mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal oleh ratusan nelayan andong atau nelayan bale-bale di wilayah itu. Desakan ini mencuat setelah dewan menemukan fakta di lapangan bahwa sebagian besar armada nelayan yang beroperasi di perairan KKT tidak memiliki izin resmi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny, mengungkapkan, pihaknya telah dua kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemda Maluku, Dinas Perikanan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Setelah itu, rombongan Komisi II turun langsung ke lapangan pada April lalu untuk bertemu dengan masyarakat, kepala desa, camat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan nelayan dan pengelola.

“Dari hasil pertemuan dan pantauan lapangan, kami menemukan persoalan yang serius. Hampir 500 nelayan andong beroperasi tanpa izin yang sah. Dari data Dinas Perikanan Provinsi Maluku, hanya 17 kapal yang tercatat memiliki izin resmi, sementara sekitar 24 kapal lainnya masih dalam proses pengajuan. Itu artinya ratusan kapal lainnya ilegal,” tegas Laipeny, Kamis (28/8/25).

Menurut dia, pertemuan yang juga dihadiri Wakil Bupati KKT menghasilkan kesimpulan penting, yakni perlunya Bupati segera mengeluarkan instruksi penghentian aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Instruksi itu, kata Laipeny, harus disertai dengan penerapan mekanisme sasi, sebuah kearifan lokal yang melarang sementara aktivitas pemanfaatan sumber daya laut, termasuk penangkapan telur ikan yang menjadi salah satu komoditas utama.

Laipeny menyoroti temuan lain, yakni adanya kapal yang memiliki dua jenis izin sekaligus, yakni izin rawai (alat tangkap dengan mata kail banyak) dan izin khusus penangkapan telur ikan. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan aturan dan membuka peluang penyalahgunaan.

“Seharusnya kapal hanya bisa mengantongi satu izin sesuai fungsi utamanya. Tetapi kenyataannya ada kapal yang memegang dua izin sekaligus. Ini jelas bermasalah. Lebih parah lagi, mayoritas kapal justru beroperasi tanpa izin sama sekali,” katanya.

Kondisi ini, lanjut dia, diperburuk oleh adanya oknum-oknum aparat desa di Kecamatan Sera yang justru memanfaatkan situasi dengan memungut biaya dari para nelayan ilegal. “Ini sudah kami temukan di lapangan. Karena itu kami mendukung penuh langkah tegas Bupati untuk menghentikan operasional semua kapal tak berizin dan menyerahkan penindakan kepada aparat hukum,” ujar Laipeny.

Di sisi lain, Komisi II juga mencatat adanya hubungan timbal balik antara nelayan andong dan masyarakat lokal. Para nelayan kerap membeli hasil kebun, kelapa, hingga daun kelapa dari warga setempat, sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi masyarakat kepada mereka.

Namun, Laipeny menilai simbiosis tersebut lebih banyak merugikan masyarakat ketimbang menguntungkan. “Memang ada transaksi ekonomi kecil yang hidup, tetapi dampak kerusakan sumber daya laut dan praktik ilegal jauh lebih besar. Kalau ini dibiarkan, maka masyarakat lokal justru akan kehilangan sumber daya alam mereka sendiri,” katanya.

Atas dasar itu, Komisi II secara resmi merekomendasikan agar Bupati KKT segera mengeluarkan instruksi penghentian aktivitas nelayan andong ilegal. Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan tanpa izin.

“Kesimpulan kami jelas: seluruh kapal tanpa izin harus dihentikan. Siapapun yang terlibat, baik nelayan, pengelola, maupun oknum aparat desa, harus diproses secara hukum. Kami tidak ingin wilayah perairan Maluku, khususnya KKT, terus dieksploitasi secara ilegal,” pungkas Laipeny.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SAR Selamatkan 17 Nyawa, Setelah Longboat Yang Ditumpangi Mati Mesin

27 Januari 2026 - 11:33 WIT

Menag Disambut Antusias Warga Saat Kunjungi Banda Naira

17 Januari 2026 - 23:54 WIT

1.121 Warga se Kecamatan Banda Terima Banpang

26 Desember 2025 - 14:30 WIT

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Ribuan Warga

18 Desember 2025 - 16:28 WIT

PLN Moa Perkuat Penghijauan Lewat Aksi Kolaboratif

7 Desember 2025 - 21:48 WIT

Trending di DAERAH